AKBP Achiruddin Bisa Dipidana karena Biarkan Penganiayaan di Depan Mata

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 26 Apr 2023 17:04 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa malam. (Foto: Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan menyaksikan dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan AKBP Achiruddin itu dinilai bisa dipidana karena melakukan pembiaran.

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Panca Sarjana Putra. Awalnya ia mengatakan jika dalam KUHP, ada pasal-pasal yang mengatur soal pembiaran tindakan pidana.

"Kalau kita lihat dalam perspektif hukum pidana, ada pasal-pasal dalam KUH Pidana terhadap orang yang mengetahui adanya pidana tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, maka dia bisa dipidana," kata Panca Sarjana Putra kepada detikSumut, Rabu (26/4/2023).

Hal itu tertuang pada Pasal 164, 165 dan 351 KUHP. Pasal 164 dan 165, digunakan untuk delik-delik khusus, seperti teroris hingga ancaman keamanan negara.

Namun, untuk tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan, menurut Panca sudah melanggar Pasal 351 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500."

Berdasarkan pasal tersebut, Panca menilai jika AKBP Achiruddin sudah melakukan tindak pidana. Terlepas apapun motifnya, menurut Panca, AKBP Achiruddin harusnya melerai karena memiliki kemampuan untuk melerai penganiayaan tersebut.

"Kalau kita lihat oknum polisi ini melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain, terserah lah apa itu motifnya, modusnya atau apa penyebabnya, namun peristiwa pidananya ada, maka berdasarkan pasal 351 KUH Pidana kita lihat, oknum ini kan mempunyai kemampuan untuk melerai itu agar tidak terjadi penganiayaan," ucapnya.

Sehingga dia menilai, sikap dan tindakan AKBP tersebut sudah melanggar Pasal 531 KUHP. AKBP Achiruddin terancam hukuman kurungan tiga bulan kurungan.

"Jadi apakah tindakan dia ini bisa dikenakan pidana? Kalau menurut saya iya (bisa dipidana) berdasarkan pasal 531 itu, dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda, artinya ada unsur subjektifnya di situ, jika dia melerai kan dia nggak kena bahaya, artinya kewajiban dia melerai itu," ujarnya.

Saat ditanya soal penodongan senjata laras panjang yang dinarasikan, menurut Panca tindakan itu juga bisa dijerat pidana. Hal itu bisa kenakan Undang-Undang Darurat.

"Terkait dengan adanya penodongan senjata, kalau ini benar-benar terjadi, itu harus ditindak dengan Undang-Undang Darurat," sebutnya.

Jika tindakan tersebut dilakukan oleh oknum polisi, maka menurut Panca, Propam harus memeriksa yang bersangkutan. Untuk mengetahui kapasitas penodongan tersebut.

"Kalau itu oknum polisi, maka bisa diperiksa melalui Propam untuk mengetahui dalam kapasitas apa dia melakukan itu, masa orang lain ingin melerai masa ditodongkan senjata," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Pemuda Ngamuk Serang 4 Warga di Ciamis, 1 Tewas"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork