"Berkas perkara belum kita limpahkan ke JPU, dalam waktu dekat," kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/4/2023).
Maria menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut. Setelah lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ya, masih kita lengkapi," sebutnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.
Maria Marpaung mengaku pihaknya telah memeriksa Ahmad Fauzan dan ketiga tersangka lainnya itu pada Selasa (11/4) lalu. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
"Sudah diperiksa hari Selasa kemarin, semuanya (Fauzan dan tiga rekannya). Tidak (ditahan)," kata Maria, saat dikonfirmasi Kamis (13/4).
Dia menyebut alasan penyidik tidak melakukan penahanan, karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif. Selain itu, para tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.
"Berhubung mulai dari proses lidik hingga sidik para tersangka kooperatif, dan berniat menyelesaikan dari internal Muhammadiyah," jelasnya.
Meski tidak ditahan, Maria menyebut para tersangka dikenakan wajib lapor. Mereka wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.
"Semua (Fauzan Cs) wajib Lapor sampai berkasnya kami limpahkan ke JPU. Perkaranya tetap kami limpahkan ke JPU," ujarnya.
Maria mengaku pihaknya sudah sempat menjadwalkan pertemuan untuk memediasi korban dan para tersangka. Namun, korban Riduwan Putra Saleh tidak hadir dalam pertemuan itu.
"Sudah kami undang kedua belah pihak untuk dimediasi, tapi pihak korban tidak datang," kata Maria.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan.
Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.
(dpw/dpw)