Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada 15 anak buah bos judi online Cemara Asri, Apin BK. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun.
Awalnya, jaksa menuntut 15 operator judi online tersebut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa yang menjalani tuntutan itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
Jaksa menyatakan mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian, vonis pun dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para operator judi online tersebut. Mereka divonis 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 bulan," kata majelis hakim Dahlan, Selasa (18/4/2023).
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka dinilai melakukan tindak pidana atau turut melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, masing-masing terdakwa melalui pengacara dan jaksa diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, masing-masing operator judi online tersebut melalui pengacaranya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
"Kami menerima atas putusan tersebut, majelis," ucap pengacara.
Sementara jaksa yang menuntut mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Medan.
"Kami dari tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap jaksa Felix.
(dhm/dhm)