BRK Jelaskan Duduk Perkara M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M

Riau

BRK Jelaskan Duduk Perkara M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 22:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. Kini, Adil telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
Bupati Mernati Nonaktif M Adil (Foto: Rifkianto Nugroho)
Pekanbaru -

Bank Riau Kepri (BRK) Syariah memberi penjelasan soal pinjaman Rp 100 miliar dengan jaminan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Kini pihak bank menilai semua telah sesuai prosedur.

"Pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD," kata Kepala Devisi Sekretaris Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardhana di Pekanbaru, Senin (17/4/2023).

Selain defisit APBD di daerah, bisa juga diberikan untuk pengeluaran pembiayaan dan atau kekurangan kas. Tujuannya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sesuai aturan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah. Termasuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

"Pada tahun 2022 BRK Syariah memberi fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah. Di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Edi.

ADVERTISEMENT

Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Tentunya berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.

Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu ke Surat Menteri Keuangan Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022. Hal ini menanggapi Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah.

Fasilitas Pembiayaan yang diberikan lewat Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Di mana sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Plafon Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp 100 miliar. Di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024," katanya.

Edi memastikan dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan akad antara bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh:

- Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank.
- Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah," kata Edi Wardhana.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads