Polrestabes Medan Dikirimi Papan Bunga Usai Tangkap 'Si Raja Narkoba'

Polrestabes Medan Dikirimi Papan Bunga Usai Tangkap 'Si Raja Narkoba'

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 22:14 WIB
Salah satu papan bunga ucapan terimakasih ke Polrestabes Medan usai menangkap Benny
Foto: Salah satu papan bunga ucapan terimakasih ke Polrestabes Medan usai menangkap Benny (Istiemewa)
Medan -

Polrestabes Medan dikirimi papan bunga oleh warga karena telah menangkap Benny yang ditetapkan jadi tersangka sebagai pemilik atau pengelola lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Warga mengirim papan bunga itu karena senang Benny ditangkap.

Ada pun amatan detikSumut, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, ada beberapa papan bunga yang terletak di seberang Mako Polrestabes Medan.

Papan bunga itu terlihat berjejer dan datang dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, ulama dan tokoh masyarakat. Isi dari papan bunga itu mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Medan yang telah menangkap Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terimakasih Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Valentino berhasil menangkap Benni Si Raja Narkoba Medan," demikian isi papan bunga tersebut.

Terkait dengan hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa berterimakasih atas dukungan dari masyarakat. Ia pun berharap peran serta warga bersama Polri dapat terus berjalan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti judi, narkoba dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu kita respons positif dukungan dari warga melalui papan bunga itu. Meski begitu, kita berharap warga dapat semakin bersinergi dengan Polri untuk memberantas tindakan melanggar hukum," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Benny telah ditetapkan jadi tersangka. Ada pun Fathir ungkap Benny mengaku sudah tujuh bulan mengelola lapak judi tersebut.

"Keterangan dia (Benny) sudah tujuh bulan mengelola lapak judi itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Rabu (12/4/2023).

Fathir menjelaskan masih mendalami keterangan Benny tersebut. Ada pun Benny pun sempat melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya saat digerebek polisi.

Benny dan rekannya melempari personel polisi dengan batu. Alhasil, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya.

Saat mobil Benny diperiksa, pihak kepolisian pun menemukan parang panjang atau golok. Karena hal itu, Benny akhirnya dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta lainnya.

"Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya," sebutnya.

Dia menjelaskan Benny ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya yang telah ditangkap saat penggerebekan yakni berinisial SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J.

"Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212, KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads