Tipu Korban Rp 200 Juta Modus Perjodohan, Wanita di Kepri Ditangkap

Kepulauan Riau

Tipu Korban Rp 200 Juta Modus Perjodohan, Wanita di Kepri Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Apr 2023 16:32 WIB
Pelaku K (49) saat diamankan polisi. (Dok  Polsek Tanjungpinang Timur)
Pelaku K (49) saat diamankan polisi. (Dok Polsek Tanjungpinang Timur)
Tanjungpinang -

Seorang wanita di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial K (49) ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap seorang pria. Pelaku menipu dengan modus menjodohkan korban dengan seorang wanita.

"Pelaku K ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan terhadap korban MA (59). Pelaku menjanjikan korban akan dinikahkan dengan seorang wanita," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku K itu bermula saat ia mendatangi MA pada akhir 2021 lalu. Kepada korban, K menjanjikan akan menjodohkannya dengan seorang perempuan bernama Murni.

"Posisi korban memang hidup sendiri. Pelaku K kemudian meminta uang senilai Rp 20 juta ke korban MA untuk biaya menikah dengan saudari Murni," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apriadi menyebutkan pelaku K menjanjikan korban akan dinikahkan dengan wanita bernama Murni pada rentan waktu satu bulan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan jatuh tempo pernikahan tersebut belum terlaksana.

"Korban mempertanyakan ke pelaku terkait janjinya. Namun K menyampaikan berbagai alasan. Korban juga pernah meminta untuk dipertemukan dengan Murni, tapi pelaku juga memberikan banyak alasan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada akhir Maret 2023 lalu. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku K di tempat tinggalnya ternyata telah pindah dari perumahan Bintan permata Indah. Pelaku diketahui bersembunyi di daerah Bintan dan berhasil ditangkap pada (7/4) kemarin.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Total kerugian korban sebesar Rp 200 juta. Untuk perempuan yang bernama Murni tersebut hanya karangan pelaku untuk mengelabui korban," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku K dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads