Satu video memperlihatkan polantas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menerima uang dari pelanggar lalu lintas viral di media sosial. Pria yang diduga merupakan pelanggar itu mengaku sudah merugi Rp 350 ribu yang diberikan kepada oknum polantas itu.
Dilihat detikSumut, Minggu (9/4/2023), video berdurasi 59 detik yang diunggah akun facebook Mashun itu terlihat perekam video yang memberikan uang kepada polantas.
Kejadian itu disebut terjadi di Pos Polantas Kawasan Cinde, Ilir Timur I, Palembang, Sabtu (8/4) kemarin. Seorang polisi terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelum diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat yang sama, terlihat juga perekam video memberikan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu kepada polisi tersebut.
Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera pemberbaharui STNK kendaraannya gang sudah mati. Setelah selesai memberian uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
"Rp 350 ribu kita kena denda. Palembang bos, keras ini bos," ujar pria itu.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya membenarkan kejadian itu. Namun dia mengatakan pria itu bukan memberikan Rp 350 ribu, tapi Rp 150 ribu ke anggotanya.
"Informasi yang saya dapat di lapangan untuk uang yang dititipkan ke anggota adalah Rp 150 ribu bukan Rp 350 ribu," kata Rendy dikonfirmasi detikSumut, Minggu (9/3/2023).
Rendy mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Namun, katanya, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp 151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut di ambil anggota," jelasnya.
Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatana dan knalpot.
Lihat juga Video '2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?':