Usai ditangkap KPK, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diperiksa di Gedung Merah Putih. Terungkap bahwa Bupati Adil melakukan tindak pidana korupsi untuk modal maju dalam Pilgub Riau mendatang.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis (6/3/2023) lalu, Adil diamankan bersama 27 orang lainnya. KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1,7 miliar dalam penangkapan itu.
Sejumlah orang diperiksa secara intensif oleh KPK terkait kasus tersebut dan kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
2. Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih
3. Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil diduga memerintahkan para kepala dinas di Pemkab Kepulauan Meranti untuk menyetorkan sejumlah uang kepadanya. Setoran tersebut berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing dinas.
"Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (M Adil)," kata Alexander dilansir dari detikNews, Jumat (7/4/2023).
Besar potongan itu antara 5 hingga 10 persen yang diserahkan kepada Kepala BPKAD Pemkab Meranti, Fitria Nengsih yang juga jadi tersangka. Setoran itu diberikan dalam bentuk uang tunai.
"FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," tambahnya.
Ditambahkan Alexander, uang setoran itu dikumpulkan Adil untuk dana operasionalnya dalam safari politik untuk maju sebagai calon Gubernur Riau pada Pilgub mendatang.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ujarnya
Tak dijelaskan berapa uang yang terkumpul tersebut namun disebutkan Adil diduga telah menerima Rp 26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujarnya.
(nkm/nkm)