KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melansir detikNews, Jumat (7/4/2023).
Adil ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (6/4) malam. Ada 28 orang yang turut diamankan dalam perkara ini, namun operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (6/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK memeriksa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait kasus suap pengadaan jasa umrah. Firli menyebut M Adil sudah menerima potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sejak 2021.
"Bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai 2023, juga cukup besar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (7/4).
Firli menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi suap dan fee proyek dari kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Meranti. Dalam kasus tersebut KPK mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
(afb/afb)