Seorang pria berinisial ESG alias Kacol (25) ditangkap gegara mencuri uang tetangganya di Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. ESG diduga mencuri uang tetangganya sebanyak Rp 50 juta.
Kapolsek Mardinding, Iptu Donal Tambunan menyebut pelaku diamankan pada Senin (3/4/2023). Sebelum diamankan pelaku sudah sempat melarikan diri.
"Satu orang laki-laki berinisial ESG alias Kacol, pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan," kata Iptu Donal, Jumat (7/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal menyebut aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Senin (27/3) siang. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban, Beras Malem Sembiring (57), yang kebetulan sedang dalam keadaan kosong.
Korban saat kejadian diketahui tengah pergi menjemur padi miliknya.
"Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB, untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah dan korban meninggalkan sebuah tas yang berisi uang tunai sebanyak Rp 50 juta miliknya," kata Donal.
Sepulang dari menjemur padi, korban melihat tas berisi uang Rp 50 juta itu sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban mendapati uang miliknya telah hilang.
Saat dicek, korban melihat papan dinding rumahnya telah dirusak oleh pelaku.
"Saat meninggalkan rumah, korban yakin sudah mengunci baik pintu dan jendela. Namun, setelah korban mengecek bagian rumah, korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak dua lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak," ungkapnya.
Pencurian itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Mardinding. Usai menerima laporan, petugas kepolisian pun menyelidiki keberadaan pelaku.
Namun, ternyata setelah kejadian tersebut pelaku pergi melarikan diri dari Desa Lau Kasumpat. Pelaku baru diamankan usai ESG pulang ke Desa Lau Kasumpat.
"Hingga pada akhirnya, Senin kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka ESG berhasil ditangkap di Desa Lau Kasumpat, setelah petugas menerima informasi kembalinya Kacol ke desa," ujarnya.
Donal menyebut saat ini pihaknya telah menetapkan ESG sebagai tersangka dalam kasus itu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(dhm/dhm)