Polisi mengamankan satu unit truk bermuatan pakaian bekas impor bernilai puluhan juta di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, polisi tengah memeriksa sopir dan kernet truk yang mengangkut 22 bal pakaian bekas tersebut.
"Ini truk bermuatan pakaian bekas impor yang kita amankan saat hendak masuk Kota Tanjungbalai di Jalan D.I Panjaitan kemarin malam," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Yusuf mengatakan pengamanan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Polres Tanjungbalai, Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdenpom Kisaran. Petugas melakukan pengejaran terhadap truk tersebut. Petugas lalu mengamankan sopir dan kernetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kita dapatkan mengenai ciri-ciri truk yang memuat sebanyak 22 bal pakaian bekas impor itu langsung dilakukan pengejaran. Diamankan juga sopir dan kernet," kata Kapolres
Saat diperiksa petugas, truk bernomor polisi BK 8542 VQ membawa barang ilegal berupa balpres. Truk itu pun langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir dan kernet diperiksa di Polres Tanjungbalai sementara barang bukti balpres diamankan Bea Cukai," ujarnya.
Untuk diketahui, barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri ini berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM karena dapat mengganggu industri tekstil di tanah air.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(dhm/dhm)