4 Kurir Asal Riau Bawa 30 Kg Sabu-7 Kg Pil Ekstasi Dibekuk di Jambi

Jambi

4 Kurir Asal Riau Bawa 30 Kg Sabu-7 Kg Pil Ekstasi Dibekuk di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Rabu, 29 Mar 2023 17:22 WIB
Empat Kurir Narkoba 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi dibekuk di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya).
Empat Kurir Narkoba 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi dibekuk di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya).
Jambi -

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap 4 kurir narkoba jaringan Riau. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 7 kilogram atau 14.958 butir pil ekstasi berhasil disita.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 112, Jembatan Palik, Desa Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (27/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Para pelaku membawa barang haram itu menggunakan jalur darat dan ditangkap setelah dibuntuti oleh petugas.

"Pelaku bawa dari Riau dengan menggunakan dua mobil, satu mobil berisi narkotika itu, yakni 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ektasi atau 14.958 butir. Dan satu mobil lagi membantu mengawal mereka," kata Thomas kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas menyebutkan sabu dan ekstasi itu rencananya bakal diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka memanfaatkan jalur darat dengan sengaja melewati Provinsi Jambi sebagai wilayah lintasan karena sudah dua kali menjadi kurir narkoba tersebut.

"Namun ketika lewat Jambi kami berhasil ungkap. Saat ini masih kami selidiki pemesannya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu ialah, Zicho Yonaldi (23), Beni Prasetya (27), dan Yulfandri (28) warga Pekan Baru, Riau. Selanjutnya, Candra (23), warga Sumatera Barat.

Para kurir itu, kata Thomas, disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil rental jenis minibus. Mereka diberi uang jalan sebanyak Rp 5 juta untuk mengantar sabu dan ekstasi tersebut sampai ke lokasi.

"Mereka baru dapat ongkos berangkat Rp 5 juta, kalau upah pengantaran dari pengakuannya belum diketahui, karena tunggu sampai selesai pengantaran," jelasnya.

Jika diasumsikan nilai ekonomis barang bukti tersebut, sabu kemasan teh cina itu bernilai Rp 39 miliar, sementara ekstasi dengan logo Channel itu bernilai Rp 3,7 miliar. Selain itu atas pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkotika.

"Total asumsi barang bukti ini Rp 42,9 miliar," kata Thomas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan ayat 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati.




(dhm/nkm)


Hide Ads