Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria berinisial AD (27) karena menyebarkan video syur pacarnya, mahasiswi berinisial SAZ yang sedang bugil ke media sosial. Video berdurasi 15 detik itu disebar karena sang kekasih menolak untuk berhubungan badan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh pada Mei 2021. Mereka kemudian berpacaran dan berkomunikasi, hingga akhirnya bertemu.
"Selanjutnya saudara AD memaksa korban untuk berhubungan badan di rumah korban dengan bujuk rayuannya. Terpaksa korban memenuhi permintaan," kata Dwi kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berhubungan badan, kata Dwi, tersangka ternyata memvideokan pacarnya yang tidak memakai pakaian. Hasil rekaman itulah yang kemudian hari dijadikan bahan untuk mengancam korban.
Setelah hubungan badan pertama, tersangka sering mengajak korban untuk berhubungan badan kembali. Namun korban menolak, sehingga memicu pertengkaran di antara mereka. Kesal ajakannya ditolak, pada Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram, dan website.
"Ketika itu korban menolak diajak berhubungan badan. Terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka. Sehingga diancam video disebar ke Instagram dan Facebook," jelasnya.
"Bahkan tersangka mengancam mau menyebarkan video ke teman kampus dan dosennya. Sudah dikirim ke satu temannya," sambung Dwi.
Baca juga: Gempa M 4,2 Guncang Pasaman Barat Sumbar |
Dari tindakan tersangka ini, korban membuat laporan ke Polda Sumatera Barat. Laporan ditindaklanjuti dan tersangka ditangkap di kawasan Nanggalo, Kota Padang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 27 Jo pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.
(dhm/dhm)