Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok. Salah satu pejabat yang ikut diminta keterangan adalah mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
"Iya (dipanggil). Kapasitas saya dalam pemanggilan itu sebagai kepala daerah saat itu. Di mana kepala daerah saat itu sebagai wakil ketua dewan kawasan (Free Trade Zone)," kata Lis Darmansyah, Rabu (29/3/2023).
Lis menjelaskan, dirinya sebagai Wali Kota periode 2013-2018 juga sebagai wakil ketuanya ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Kota Tanjungpinang dengan Gubernur Kepri sebagai ketua Dewan Kawasan Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan posisinya Wali Kota dan Bupati sebagai wakil ketua dewan kawasan dengan gubernur sebagai ketua dewan Kawasan," jelasnya.
Lis menjelaskan dirinya juga sebelumnya sudah diminta keterangan saat penyelidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya saat itu dirinya diminta menjelaskan terkait tugas dan wewenang wakil ketua dewan Kawasan.
"Dulu waktu proses penyelidikan saya sudah diambil keterangan. Ya seputar tugas dan fungsi wakil ketua dewan kawasan," ujarnya.
"Saya sudah terima surat dan dijadwalkan akan diminta keterangan besok di Polresta Barelang. Dan bukan saya saja ada banyak pejabat lainnya juga yang dipanggil. Hari ini juga ada pemeriksaan di Polresta Barelang, besok dan Jumat," tambah Lis.
Menurut Lis semasa dirinya menjabat Wali Kota Tanjungpinang, dirinya kurang memahami terkait kuota rokok yang saat ini tengah disorot KPK. Ia baru mengetahui hal tersebut saat kasus mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi mencuat.
"Saya kurang ngerti masalah kuota rokok bisa cek saya tak tahu, tidak pernah ngurus begitu, saya tidak tahu. Jangan itu, saya tau saja tidak tahu kalau Dewan Kawasan FTZ punya kewenangan kuota rokok itu setelah kasus mantan Bupati bintan Apri sujadi," terangnya.
Lis menyebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik KPK untuk pengungkapan dugaan korupsi cukai rokok. Ia menyebutkan akan memenuhi pemanggilan KPK besok.
"Intinya kita sebagai warga negara yang baik jika dibutuhkan keterangan maka maka wajib memberikan keterangan," ujarnya.
(nkm/nkm)