Warga Medan Adukan Karowassidik Bareskrim ke Mahfud, Ini Masalahnya

Warga Medan Adukan Karowassidik Bareskrim ke Mahfud, Ini Masalahnya

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 28 Mar 2023 21:43 WIB
Junirwan Kurnia (kiri) saat memberikan keterangan di Medan
Foto: Junirwan Kurnia (kiri) saat memberikan keterangan di Medan (Istimewa)
Medan -

Warga di Medan mengadukan Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan ke Menko Polhukam Mahfud Md. Aduan itu terkait dugaan obstruction of justice.

Pihak yang mengadu ke Mahfud adalah Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto. Brigjen Iwan disebut merekomendasikan penghentian penyidikan kasus penipuan dengan tersangka bernama Amrick.

"Rekomendasi itu keluar setelah penetapan tersangka Amrick diuji melalui permohonan praperadilan dan telah diterbitkan putusan yang menyatakan pada pokoknya menolak permohonan praperadilan," kata Junirwan dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kasus

Junirwan kemudian menjelaskan kronologi awal kasus itu hingga Amrick ditetapkan sebagai tersangka. Amrick awalnya dilaporkan oleh Bijaksana Ginting dalam dugaan penipuan pada 15 April 2021.

ADVERTISEMENT

"Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, jadi DPO juga (daftar pencarian orang). Kemudian dia mengajukan prapradilan ke PN Medan dan permohonannya itu ditolak," sebut Junirwan.

Dikutip dari SIPP PN Medan, praperadilan yang diajukan Amrick itu terigester bernomor 55/Pid.Pra/2022/PN Mdn dengan termohon Kapolda Sumut. Permohonan praperadilan itu ditolak oleh PN Medan pada Jumat (23/12/2022).

Junirwan melanjutkan, usai praperadilan itu ditolak, salah satu saksi dalam perkara itu bernama Sally Singgih mengajukan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri dalam kasus yang menjadikan Amrick sebagai tersangka itu. Pengajuan gelar perkara khusus itu dilakukan pada 17 Juni 2023.

Birowassidik, sebut Junirwan, kemudian melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 11 Januari 2023 dan hasilnya merekomendasikan penghentian kasus Amrick itu.

"Pengalaman kami, baru sekali ini saya lihat ada putusan pengadilan diuji oleh gelar perkara. Diuji putusan itu oleh sejumlah perwira polisi, dan isinya gelar perkara itu menganulir putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu praperadilan," sebut Junirwan.

"Mungkin ini pertama di Indonesia atau di dunia. Karena dari sistem yang berlaku di Indonesia ini, yang namanya pengadilan itu adalah hilirnya dari proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin akal otak waras kita bisa menguji putusan pengadilan oleh suatu gelar perkara dan isinya menganulir putusan pengadilan itu," sambungnya.

Junirwan mengklaim pihaknya telah memberitahukan hasil praperadilan kepada tim dari Birowassidik sebelum melakukan gelar perkara. "Namun gelar perkara khusus tersebut tetap dilanjutkan," tuturnya.

Pengaduan ke Mahfud

Atas dasar itu lah, Junirwan mengadukan persoalan ini ke Menko Polhukam Mahfud Md. Aduan itu dikirim mereka pada 10 Maret 2023 yang lalu.

"Kami mohon perlindungan hukum atas dugaan perbuatan obstruction of justice Karowassidik Bareskrim Polri," sebut Junirwan.

Junirwan menyebut mereka membuat aduan ke Mahfud karena menilai Birowassidik yang melakukan gelar perkara itu mengabaikan putusan praperadilan.

"Gelar perkara khusus ini juga diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan, yaitu bukan tersangka," ucapnya.

Kasus ini, jelas Junirwan memang belum dihentikan penyidikannya oleh Polda Sumut. Namun, dia berharap agar Birowassidik menarik surat rekomendasi hasil gelar perkara yang telah mereka keluarkan itu.

detikSumut sudah melakukan upaya konfirmasi terkait hal ini kepada Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, namun belum mendapatkan jawaban terkait materi pengaduan yang disampaikan Junirwan dkk.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads