2 Remaja Curi Motor dari Masjid di Kepri Lalu Jual Lewat Facebook

Kepulauan Riau

2 Remaja Curi Motor dari Masjid di Kepri Lalu Jual Lewat Facebook

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 28 Mar 2023 12:20 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho)
Karimun -

Dua orang remaja pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (18) dan Z(17) ditangkap polisi di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya menggasak motor milik jemaah Masjid Al-Falah Teluk Uma, Kecamatan Tebing yang tengah melaksanakan salat subuh.

"Kedua pelaku ditangkap tadi pagi oleh unit Reskrim Polsek Tebing. Keberadaan motor dan pelaku diketahui saat anggota berpura-pura akan melakukan Cash on Delivery (COD). Pelaku menjual sepeda motor curian itu di grup jual beli Facebook," kata Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, Selasa (28/3/2023).

Korban kehilangan sepeda motor merek Yamaha Jupiter saat melaksanakan salat subuh di Masjid AL-Falah, Teluk Uma. Usai melaksanakan salat korban melihat motornya yang sebelumnya terparkir di halaman masjid telah raib dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan ditemukan motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban di posting oleh sebuah akun di grup jual beli Facebook. Anggota unit Reskrim kemudian menghubungi pelaku untuk membeli motor tersebut," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan alamat pelaku Anggota unit Reskrim Polsek Tebing kemudian melakukan pengecekan keberadaan sepeda motor. kemudian polisi melihat motor korban tengah terparkir di depan rumah pelaku.

"Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan MF yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan pelaku Z dan anggota menangkap Z di kediamannya," ujarnya.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tebing. Hasil pemeriksaan kedua baru sekali melakukan perbuatannya itu. Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tambahnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads