Pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait kasus penggelapan uang anggota. Melaui pengacaranya, Zulfan Yuzakhri menjelaskan bahwa pengurus BMT tidak menggelapkan uang nasabah.
Dijelaskan Zulfan, di BMT Kube Sejahtera 001, yang bersentuhan dengan uang adalah manager buka pengurus.
"Tentang pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi itu tidak benar. Karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi," kata Zulfan bersama Roos Nelly kepada detikSumut, Jumat (17/3/2023).
"Uang itu bersentuhan dengan manajer sebagai pengelola koperasi," tambahnya.
Ada beberapa pengurus Koperasi BMT Kube 002 di antaranya Kepala Desa Bandar Setia, Sugianto dan Guru Besar UINSU, Mesiono.
"Itu manajer sudah kita undang. Bahkan kita somasi. Tapi dia bilang sudah mengundurkan diri. Tapi yang jadi soalnya dia tidak ada mempertanggung jawabkan keuangan. Tentu kami menolak dia mengundurkan diri dan sampai saat ini masih meminta beliau bertanggung jawab," bebernya.
Menurut dia, saat ini kondisi keuangan koperasi sedang tidak sehat. Hal itu disebabkan ada suatu waktu anggota koperasi meminjam uang. Namun, di sisi lain para anggota yang menabung ingin menarik uangnya beramai-ramai.
"Hal itu lah menimbulkan rust atau kredit macet. Dalam hal itu kami berupaya agar peminjam itu melakukan kewajiban untuk mengembalikan uang koperasi," sebutnya.
Zulfan mengungkapkan pihaknya telah melakukan somasi kepada para peminjam uang koperasi. Sejauh ini, lanjut Zulfan, sudah ada peminjam yang mengembalikan uang tersebut. Hasilnya itu kemudian dikembalikan pengurus ke para anggota yang ingin menarik uang.
"Termasuk keluarga Sugeng (pelapor di Polrestabes Medan). Dalam hal ini, istrinya sudah beberapa kali dilakukan pembayaran. Hanya saja belum sepenuhnya. Karena kondisinya dana pengembalian dari anggota yang meminjam uang belum semua kembali. Makanya pengembaliannya bertahap," sebutnya.
Di samping itu, ia pun menegaskan sampai saat ini belum ada perjanjian dengan para penabung untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Sebab, kondisi koperasi masih belum stabil dan bergantung pada anggota koperasi yang meminjam uang. Sehingga terlalu beresiko jangka waktu pengembalian diterapkan.
"Soal surat perjanjian yang disebut Sugeng bahwa akhir tahun 2022 pengurus berjanji akan membayar itu tidak memiliki legal standing. Pertama harus dipahami surat perjanjian itu dibuat dengan situasi anggota koperasi berbondong-bondong untuk mendesak sehingga pengurus yang terdesak," ujarnya.
"Sehingga pengurus harus menandatangani. Tetapi, tidak ada materai dan tidak ditandatangani saksi-saksi," sambungnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
(astj/astj)