Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung resmi melarang hiburan musik organ tunggal yang kerap memutar musik remix atau house music. Hiburan ini disebut kerap memancing aksi kriminalitas.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menjelaskan larangan hiburan organ tunggal atau orgen tunggal ini disepakati oleh Forkopimda Kabupaten Mesuji.
"Pelarangan tersebut merupakan salah satu dari 8 poin yang disepakati melalui Forum Group Discussion (FGD) antara Forkopimda, kepala desa, seluruh pemilik hiburan se-Kabupaten Mesuji," kata Yuli Haryudo saat dihubungi detikSumut, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudo, hasil kesepakatan itu untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan data selama tiga tahun terakhir, Yudo menuturkan tindak kejahatan dan peredaran narkoba terbilang tinggi.
"Selama tiga tahun terakhir, terjadinya tindak kejahatan mayoritas saat ada hiburan malam organ tunggal ini tergolong sangat tinggi. Maka Musik remix atau house musik dan menggunakan DJ dilarang tanpa terkecuali," tegas Yudo.
Kemudian seluruh hiburan musik, kuda lumping hingga campur sari harus selesai pukul 21.00 WIB.
"Jika lewat dari pukul 21.00 WIB tidak berakhir, akan dibubarkan oleh penegak hukum dan ada konsekuensi tindakan hukumnya," kata Yudo.
(dpw/dpw)