Empat pegawai dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut diduga terlibat dalam penggelapan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan oknum Sat Lantas Polres Samosir, Bripka AS. Total uang yang digelapkan itu mencapai Rp 2,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani menyebut keempat pelaku itu masih berstatus terduga pelaku. Dia menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kita duga itu ada lima orang (terduga pelaku) untuk sementara, yang lima termasuk almarhum (Bripka AS), empat lagi itu dari Dispenda (BP2RD). Masih kita duga, karena belum ada penetapan tersangka," kata AKP Natar saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natar mengatakan penggelapan uang itu terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Bripka AS melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu pembayaran pajak para korban.
"Modusnya itu untuk pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) menyatakan dia yang menguruskan, ke loket 1 pendaftaran, ke loket 2 registrasi. Uang mengurus pajak ini sudah diberikan kepada oknum (Bripka AS) itu," kata Natar.
Setelah urusan pajak selesai, Bripka AS kemudian memberikan berkas pembayaran pajak itu kepada korbannya. Warga yang tidak curiga dengan aksi Bripka AS pun lalu pergi meninggalkan Samsat itu.
Belakangan baru diketahui bahwa berkas pembayaran pajak yang diberikan Bripka AS itu palsu dan uang pajak tersebut tidak pernah dibayarkan.
"Namun oknum tersebut, memalsukan STNK itu seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan kepada negara, ternyata itu palsu, diambil sendiri (uangnya)," ungkapnya.
Natar mengaku hingga saat ini sudah ada 181 warga yang menjadi korban Bripka AS itu. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kerugiannya itu sekitar Rp 2,5 miliar," sebutnya.
Dia menyebut kasus itu terungkap usai dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meski dirinya telah membayar setiap tahunnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki kasus tersebut. Setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan oleh Bripka AS. Dari hasil penyelidikan, Bripka AS telah melakukan aksi itu sejak tahun 2018.
"Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018, yang masih kita terima sekarang pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah," ujarnya.
Setelah kasus itu terungkap, Bripka AS kemudian nekat mengakhiri hidupnya dengan minum racun sianida. AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/3) kemarin.
"Hasil dari pada autopsi dan isi lambung yang kita bawa ke Labfor, bahwa meninggalnya almarhum akibat dari pada sianida," ujar Natar.
(dhm/dhm)