Oknum anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai NasDem, Yahdi Basma (YB) yang jadi buronan kejaksaan ditangkap di Batam. Yahdi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tanpa perlawanan.
"Yahdi Basma ditangkap di kawasan Sekupang, Kota Batam. Dalam proses penangkapan yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini, Selasa (14/3/2023).
Herlina mengatakan Yahdi ditangkap pada Senin (13/3) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin. Yahdi didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE di Kejari Sulteng. Yahdi terbukti melanggar UU ITE kepada eks Gubernur Sulteng periode 2011-2021, Longki Djanggola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.
"Yahdi dijatuhkan pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan," tambahnya.
Herlina menjelaskan oknum anggota DPRD Sulteng itu ditetapkan buron sejak 23 Maret 2022. Dalam proses hukumnya, oknum anggota DPRD itu tidak ditahan.
"Tadi malam usai ditangkap yang bersangkutan kami titipkan ke rutan Polsek Batu Ampar. Dan siang ini yang bersangkutan akan dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan dengan Kejati Sulteng. Kami hanya membantu melakukan proses lebih lanjut di kejaksaan Sulteng," ujarnya.
(dhm/dhm)