Sebanyak delapan warga Sibolga, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil. Polisi ikut menyita belasan botol bahan peledak sebagai barang bukti.
Para pelaku disebut berangkat menangkap ikan dengan menggunakan KM Baru Rezeki GT.5. Proses penangkapan kedelapan pelaku dilakukan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.
Para pelaku yang diciduk yakni AF (38) sebagai nahkoda serta tujuh ABK yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di Perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing," kata Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap pada Kamis (2/3) lalu itu kini telah ditahan di Mako Dirpolairud Polda Aceh untuk menjalani proses hukum. Sementara kapal dititipkan di Polres Aceh Singkil.
Dalam penangkapan itu, kata Risnanto, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain serta ikan sebanyak 2.966 kg.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Risnanto.
(agse/afb)