Polisi menangkap Dian alias DRP (23), owner arisan bodong di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dian ditangkap karena menggelapkan uang emak-emak hingga Rp 6,3 miliar dengan modus arisan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, mengatakan Dian ditangkap usai sempat kabur dan bersembunyi di Temanggung, Jawa Tengah.
"Pelaku ini bersama suaminya pada Febuari sempat kabur ke Temanggung, di sana mereka mengontrak rumah rumah," kata Arif dikonfirmasi detikSumut, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pelariannya itu, kata Arif, pelaku DRP kemudian meninggalkan suaminya, R, setelah dari Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, dan berangkat ke kawasan persawahan di OKU Timur, Sumsel. Sehingga, setelah menangkap suaminya di Jawa, polisi pun langsung menangkap DRP di Martapura, pada Minggu (12/3) kemarin.
"Suaminya kita tangkap di Jawa di Rancaekek, Bandung, kemudian pelaku (DRP) pun kita tangkap saat bersembunyi di OKU Timur, hari Minggu kemarin," katanya.
Berdasarkan data sementara, kata Kapolres, sejauh ini total kerugian seluruh yang diduga korban diperkirakan Rp 6,3 miliar dan sudah ada 105 orang korban yang resmi melapor. Pihaknya juga telah membuat posko dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.
"Berdasarkan data-data yang kita terima dari para korban, didapat keterangan bahwa total kerugian sekitar Rp 6,3 miliar, tapi untuk total itu masih kita dalami sembari menunggu korban-korban lainnya untuk melapor, kita juga sudah buat posko khusus untuk pengaduan para korban di kasus ini," terangnya.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai ratusan juta, emas 12 suku, hp, mobil brio,
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya uang tunai Rp 165 juta, emas 12 suku, buku tabungan, hp dan satu unit mobil Honda Brio," bebernya.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Terhadap DRP untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian terhadap R dikenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana," jelasnya.
Arif mengaku, DRP sendiri merupakan owner arisan bodong tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini.
"Semua aset tersangka masih kita dalami. DRP merupakan pelaku owner arisan fiktif tersebut. Kita masih melakukan pengembangan, bisa saja ada (tersangka) lain nantinya," tutupnya.
Sementara, DRP sendiri telah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf," Untuk para korban, maaf saya khilaf," singkat DRP.
Sebelumnya, video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor berinisial DRP, di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) viral di media sosial. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang. Dilihat detikSumut, Selasa (28/2/2023), dalam video sayembara berdurasi belasan detik itu diduga sengaja diunggah oleh salah satu korban yang kesal karena uangnya telah dilarikan terlapor.
Simak Video "Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)