MR (18), driver ojek online yang nekat buat laporan palsu bahwa dirinya dibegal ke Polsek Deli Tua tidak ditahan polisi. MR yang juga siswa SMA kelas 3 itu hanya dikenakan wajib lapor ke polisi.
"Untuk MR disangkakan soal laporan palsu, pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma kepada detikSumut, Jumat (10/3/2023).
Dedy menyebutkan walau MR disangkakan tentang laporan palsu, yang bersangkutan tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MR tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam seminggu," tambahnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB. MR yang merupakan warga Jalan Bajak, Kecamatan Medan Amplas datang ke kantor polisi untuk membuat aduan bahwa dirinya dibegal.
"MR datang ke polsek membuat aduan bahwa dibegal. MR ini masih duduk dibangku kelas 3 SMA," sebutnya.
MR mengaku dibegal di Jalan Pendidikan, depan SMA Negeri 1 Deli Tua. MR mengaku dihajar pelaku begal sehingga berdarah. Bukti yang ditunjukkan ialah bercak darah yang ada di bajunya.
"Ternyata, MR melumuri bajunya pakai gincu merah seolah-olah darah," sebutnya.
Setelah diselidiki, ternyata MR berbohong. Sepeda motornya pun disembunyikan di suatu tempat. MR mengaku nekat membuat laporan palsu karena mengalami kesulitan ekonomi.
"Motifnya, dia kasihan lihat mamanya karena pontang panting nyari duit. Dia menghindari leasing dan ingin mencairkan uang dari asuransi," ujarnya.
"Dia tidak mampu membayar cicilan sepeda motor yang dipakai untuk bekerja sebagai ojek online," tutupnya.
(dhm/dhm)