Tiga buronan dari dua kasus di Aceh akhirnya ditangkap setelah 'menghilang' bertahun-tahun. Ketiga buronan Kejari itu diciduk tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh di lokasi berbeda.
"Tim Tabur kemarin telah menangkap tiga DPO di Langsa dan Aceh Timur," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Buronan pertama ditangkap yakni Nazarullah Akbar, terpidana dalam kasus pidana karantina tumbuhan berupa bawang merah. Nazar dibekuk di lokasi persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, pada Kamis (9/3) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama usai menangkap Nazar, tim tabur kemudian bergerak ke sebuah gudang ekspedisi di Kota Langsa. Di sana, petugas menangkap Maskurullah yang juga terpidana karantina tumbuhan.
Menurut Ali, Nazar dan Maskur telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing lima bulan serta denda Rp 15 juta. Putusan itu diketuk pada Senin 21 November 2016 silam.
"Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang," jelas Ali.
Sementara satu terpidana lagi, Irfan Andika diciduk di Desa Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur. Irfan tersandung kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan menjadi buronan Kejari Lhokseumawe.
"Kita berpesan agar kepada DPO yang masih berkeliaran di luar dengan kesadaran dirinya untuk dapat menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh, sebab tidak ada tempat yang aman untuk buronan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap," jelas Ali.
(agse/dpw)