Polisi menggerebek lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dari penggerebekan itu 4 pelaku berhasil ditangkap saat beraktivitas tambang di sana.
"4 orang itu ditangkap saat tim turun ke lokasi dan mereka sedang lakukan aktivitas tambang minyak ilegal di daerah itu," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Rabu (7/3/2022).
Keempat pelaku yang ditangkap polisi itu yakni SE ( 31) warga Mestong, RO (37) dan DS (51) warga Bahar Selatan, serta ES (26) warga Penukal Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menutup aktivitas tambang minyak ilegal di sana. Berbagai alat tambang juga dirusak polisi agar tidak dapat beroperasi kembali.
Penggerebekan lokasi tambang minyak ilegal itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo bersama personil polisi lainnya.
"Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat, saat ini lokasi sudah ditutup," ujar Kompol Edy.
Saat ini beberapa alat bukti dan hasil minyak ilegal disana juga sudah dibawa ke Polda Jambi. Sementara 4 pelaku masih dalam pemeriksaan.
(afb/afb)