2 Begal Modus Minta Tolong Dorong Motor Mogok Ditangkap, 1 Ditembak

Kepualau Riau

2 Begal Modus Minta Tolong Dorong Motor Mogok Ditangkap, 1 Ditembak

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 20:10 WIB
Polisi lumpuhkan satu pelaku begal dengan modus pura-pura minta tolong dorong motor mogok (Foto: Dok Polsek Sagulung)
Polisi lumpuhkan satu pelaku begal dengan modus pura-pura minta tolong dorong motor mogok (Foto: dok Polsek Sagulung)
Batam -

Polisi menangkap dua orang pria pelaku begal di Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Kota Batam. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura minta tolong dorong motor mogok.

Kanit Reskrim Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah mengatakan dua pelaku begal dengan modus pura-pura minta tolong dorong motor kehabisan bensin itu dibekuk pada Senin (6/3). Kedua pelaku yakni Ahmad Fredi (19) dan Ajo Sultan (18) dibekuk di kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Kedua pelaku kita bekuk kemarin siang. Kedua pelaku diketahui keberadaannya tengah berada di Simpang Dam, Sei Beduk," kata Yudha, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kepolisian. Pelaku berusaha melarikan diri saat disergap petugas.

"Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus begal dengan pura-pura kehabisan bensin itu bermula dari korban berinisial DM mengantarkan anaknya mengambil air laut untuk praktik sekolah. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban berpura-pura minta tolong dorong motor mogok karena kehabisan bensin.

"Kejadiannya pada Sabtu (4/3) Kedua pelaku mengarahkan korban tempat yang sepi di Jalan Dapur 12 Kelurahan Sei Langkai, Sagulung dan di sana pelaku lalu meminta korban untuk mengeluarkan barang-barang berharga milik korban dan menodongkan sebuah gunting tajam ke arah leher korban," ujarnya.

"Korban yang ketakutan langsung memberikan barang berharganya seperti handphone dan sepeda motor yang dikendarai kepada kedua pelaku," tambahnya.

Korban DM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Akibat perbuatan kedua pelaku itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Kerugian korban akibat kejadian itu mencapai Rp 5,5 juta. Atas kejadian di atas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung guna untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti seperti handphone Oppo A7, 1 buah gunting yang digunakan mengancam korban san satu sepeda motor Mio sporty milik korban. Para pelaku juga terancam belasan tahun penjara.

"Keduanya dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujarnya.




(dhm/astj)


Hide Ads