Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Harus Dipatuhi

Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Harus Dipatuhi

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 04 Mar 2023 19:00 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora (Foto: Istimewa)
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora (Foto: Istimewa)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan amar putusan terkait gugatan Partai Prima ke KPU, yang salah satunya adalah menunda Pemilu. Pakar hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora menilai putusan tersebut menyalahi yurisdiksi dan tidak perlu dipatuhi.

"Karena tidak berdasar, saya pikir itu bukanlah sesuatu hal yang harus dipatuhi," kata Janpatar Simamora, Sabtu (4/3/2023).

Menurutnya, ada beberapa dasar hukum yang menjadikan putusan PN Jakpus tersebut tidak berdasar. Seperti Undang-Undang Dasar Pasal 22E Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Penerapan aturan tersebut menurutnya sudah mempedomani asas-asas yang berlaku.

"Yang pertama perlu dicatat bahwa menurut Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa pemilu itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, yang tentu mempedomani asas-asas yang sudah secara umum dilakukan selama ini, yang artinya bahwa Pemilu dilakukan sekali lima tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Janpatar menyebutkan bahwa yang aturan yang mengatur soal penundaan pemilu adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 431 dan 432. Di dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hanya ada dua bentuk penundaan Pemilu, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Hal itu bisa diterapkan jika ada situasi darurat yang mengganggu keamanan negara, seperti kerusuhan, bencana alam dan lainnya. Secara mekanisme pun, hal itu bisa diterapkan secara berjenjang, mulai dari tingkat KPU kabupaten/kota hingga KPU Pusat.

"Gangguan sifatnya yang darurat ya, bisa saja seperti kerusuhan, gangguan keamanan negara, bencana alam atau gangguan lain yang memungkinkan tidak bisa dilaksanakan proses Pemilu itu sendiri," sebutnya.

"Penundaan itu pun dilakukan juga dilakukan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi penyelenggara itu sendiri, secara berjenjang ya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum tersebut menjelaskan bahwa jika berkaitan dengan tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum, seharusnya yang mengadili adalah PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

"Selain itu, berkaitan dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu digaris bawahi, berkaitan dengan tindakan pemerintah yang kemudian dianggap melanggar hukum, sesungguhnya harus mempedomani Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019, bahwa jika itu ditemukan maka perlu ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.

Sehingga, dia menilai PN Jakpus sudah lari dari yurisdiksi Pengadilan Negeri. Sebab yang berhak mengadili sengketa pemilu adalah Bawaslu dan PTUN.

"Maka jika Pengadilan Negeri justru membatalkan Pemilu, termasuk dalam prosesnya, saya pikir ini sudah lari dari yurisdiksi Pengadilan Negeri itu sendiri, karena secara undang-undang Pemilu jika ada sengketa, yang berhak atas itu adalah PTUN dan Bawaslu, jika itu sengketa hasil maka mekanismenya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Akhirnya dia menyimpulkan bahwa putusan PN Jakpus tersebut cacat hukum dan tidak perlu dipatuhi. Sebab jika dipatuhi, maka akan membuat seolah-olah Pengadilan Negeri mempunyai wewenang tersebut.

"Ini yang perlu digaris bawahi, sehingga tidak berdasar dan bahkan cacat hukum saya kira jika Pengadilan Negeri memutuskan penundaan pemilu, ini menjadi tidak logis dan tidak rasional menurut hukum," jelasnya.

"Karena jika itu dipatuhi maka seolah-olah Pengadilan Negeri yang bersangkutan memang punya wewenang untuk menjatuhkan amar putusan seperti itu," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads