Guru agama berinisial HS(30) dibekuk Satreskrim Polres Karimun karena melakukan pencabulan terhadap 12 siswa. Guru honorer itu juga diketahui terdaftar sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko membenarkan bahwa HS yang ditangkap Satreskrim Polres Karimun merupakan anggota PPK kabupaten Karimun. Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terhadap HS.
"Kami menunggu status hukum yang bersangkutan (HS). Kita menghargai proses hukum oleh kepolisian. Kita akan melakukan klarifikasi, benar yang bersangkutan anggota PPK. Jika status hukumnya sudah jelas akan dilakukan pemecatan atau pemberhentian," kata Eko, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebutkan bahwa ditangkapnya HS oleh polisi tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan di tingkat kecamatan. Ia menyebutkan bahwa masih ada empat anggota PPK yang melaksanakan tahapan pemilu.
"Dengan diamankan HS yang merupakan anggota PPK di Karimun tidak mengganggu tahapan pemilu. Masih ada empat anggota PPK lainnya, karena mereka ada 5 orang. Kalau hanya satu orang yang menjalani proses hukum ya tahapan tetap jalan," ujarnya.
Eko menyebutkan HS merupakan anggota PPK incumbent. Ia pada periode pemilu kepala daerah tahun 2020 lalu juga menjadi anggota PPK di kecamatan yang sama.
Baca juga: Heboh Guru Agama di Karimun Cabuli 12 Siswa |
"HS terbilang baik dan pintar di mata PPK dan KPU. HS juga paham masalah IT. Pada pilkada lalu HS juga menjadi anggota PPK nurut dan jalan otaknya, tapi ya kita juga tidak tahu kalau perbuatan seperti diduga itu," ujarnya.
"Dia baik-baik saja dalam bergaul tidak ada keluhan teman-temannya selama. Yang Kami ketahui dia juga merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar," tambahnya.
(dpw/dpw)