Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Medan hari ini. Hingga 2026, Eldin masih dikenakan wajib lapor sebulan sekali.
"Hari ini benar atas nama Dzulmi Eldin mantan Wali Kota Medan dilakukan pembebasan bersyarat. Agenda pembebasan bersyarat itu pagi tadi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan," kata Raymond Rumahorbo, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023).
Eldin sendiri terjerat kasus suap setoran dari kepala dinas. Dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 yang membuatnya dijebloskan ke bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum namanya tercoreng akibat kasus suap tersebut, Eldin sendiri telah menorehkan sejumlah prestasi di berbagai bidang. Selengkapnya, berikut detikSumut sajikan rangkuman informasi mengenai profil Dzulmi Eldin
Biodata Singkat Dzulmi Eldin
- Nama Lengkap: Tengku Dzulmi Eldin
- Tempat/Tanggal Lahir: Medan, 4 Juli 1960
- Jabatan: Wali Kota Medan (2013-2015, 2016-2019), Wakil Wali Kota Medan (2010-2013)
- Pendidikan: Universitas Satyagama (2003)
- Partai: Golongan Karya (Golkar)
Perjalanan Karier Dzulmi Eldin
Lahir di Medan, 4 Juli 1960, Tengku Dzulmi Eldin, atau akrab dengan sapaan Eldin, merupakan mantan Wali Kota Medan. Sebelum terjun ke dunia politik, Eldin mengenyam pendidikan S-1 di STIA-Lembaga Administrasi Negara, kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Satyagama, Jakarta.
Jauh sebelum menjadi Wali Kota Medan, Eldin telah lebih dulu menjabat beberapa posisi, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Dari situ, pria kelahiran 1960 ini kemudian berhasil menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan mendampingi Rahudman Harahap untuk periode 2010-2013.
Namun, karena Rahudman masuk bui atas kasus korupsi APBD Tapanuli Tengah, Eldin lantas diangkat menjadi Plt Wali Kota Medan sejak 15 Mei 2013 sampai 18 Juni 2014.
Di Pilkada Medan 2015, Eldin bersama Akhyar Nasution mencalonkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Dengan mengusung slogan "Medan Rumah Kita", keduanya berhasil terpilih untuk memimpin Kota Medan hingga tahun 2021, dilansir detikNews.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, lulusan Universitas Satyagama ini tersandung kasus suap setelah terjaring OTT KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Dirinya terbukti bersalah karena telah menerima suap dari sejumlah anak buahnya yang mengantarkannya kepada vonis 6 tahun penjara.
Medan Dapat Predikat Kota Terkotor saat Dzulmi Eldin Menjabat
Selama menjabat sebagai Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin telah menorehkan prestasi di berbagai bidang. Saat masih menjabat sebagai kepala daerah, Eldin sempat meraih prestasi buruk di sekitaran tahun 2017.
Berdasarkan laman detikNews, sejumlah permasalahan perkotaan, mulai dari banjir hingga jalan rusak, mengantarkan Kota Medan meraih predikat kota metropolitan terkotor saat penilaian program Adipura periode 2017-2018 oleh Kementerian LHK.
Isu jalan rusak tersebut bahkan menyebabkan Eldi ditegur langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2017 di hadapan orang banyak.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD Kota Medan juga sempat berencana mengajukan hak interpelasi terhadap Eldin pada Juli 2019 lantaran tidak disalurkannya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk 12 ribu warga.
Terlepas dari "prestasi" tersebut, Dzulmi Eldin juga pernah menyabet sejumlah penghargaan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Penghargaan Dwija Praja Nugraha (1 Desember 2019)
- Kepala Daerah yang Visioner dalam penghargaan Indonesia Visionary Leader (29 Maret 2019)
- Penghargaan dalam kategori Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Terbaik Tingkat Sumut Tahun Anggaran 2017
- Dinobatkan sebagai Indonesia Creative Leader (April 2019)
- Dinobatkan sebagai Tokoh Peduli Pendidikan (12 Oktober 2019)
- Penghargaan Natamukti 2019
- Dinobatkan sebagai tokoh yang berperan dalam menciptakan kerukunan beragam di Sumatera Utara (Januari 2019)
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Dipidana atas Kasus Korupsi dan Sudah Bebas Setelah Mendapat Pembebasan Bersyarat
Pada Selasa (28/2/2023), Dzulmi Eldin yang sebelumnya merupakan terpidana kasus suap telah dinyatakan bebas. Dirinya bisa bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Dalam kondisi tersebut, mantan Wali Kota Medan tersebut dikenakan wajib lapor setiap bulan.
"Beliau Dzulmi Eldin diwajibkan melapor kepada Bapas dan Kejari Medan untuk pengawasan ketika di luar. Artinya, kedua instansi ini wajib mengetahui. Beliau nanti wajib lapor sekali sebulan sampai masa hukumannya enam tahun berakhir. Wajib lapornya itu akan berlaku sampai tahun 2026," tutup Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan Raymond Rumahorbo.
Setelah keluar dari Lapas Kelas I Medan, Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan bahwa Eldin telah melakukan wajib lapor pertama. Ke depannya, ia akan tetap diawasi dan diwajibkan untuk melakukan laporan sebulan sekali hingga masa pembebasan bersyaratnya habis.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)