Hakim PN Medan M Nazir jadi perbincangan banyak orang setelah aksinya menunggangi Jeep Rubicon ke kantor. Di dalam LHKPN Nazir tak ada kepemilikan Jeep Rubicon tersebut.
Diketahui tunggangan mewah itu dikendarai M Nazir ke PN Medan pada Jumat (24/2) kemarin.
Berikut ini detikSumut hadirkan empat fakta terkait peristiwa yang bikin heboh itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. M Nazir Punya Harta Rp 4,6 Miliar
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Senin (27/2/2023) total harta kekayaan hakim M Nazir yang dilaporkannya pada 27 Januari 2022 untuk periodik 2021 mencapai miliaran rupiah.
Nazir tercatat mempunyai harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang terletak di wilayah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh dan Medan. Total harta kekayaan Nazir berupa properti itu senilai Rp 3.170.000.000.
Kemudian, tak hanya properti tanah dan bangunan, Nazir juga tercatat memiliki harta bergerak berupa dua unit mobil Honda CRV yakni tahun 2017 dan 2019, mobil Agya tahun 2020 dan sepeda motor Honda Vario tahun 2015 serta Honda Scopy tahun 2018. Total harta bergerak milik Nazir sejumlah Rp 947 juta. Sementara mobil Rubicon yang dipakai M Nazir ke PN Medan tidak tercantum di LHKPN.
Selain itu ada juga kas setara Rp 172.208.658 serta harta lainnya sejumlah Rp 250 juta, total keseluruhan harta kekayaan milik Nazir mencapai Rp 4.685.288.658.
2. M Nazir Naik Jeep Rubicon karena Mobilnya Rusak
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, mobil pribadi M Nizar sedang dalam proses perbaikan di bengkel. Karena butuh kendaraan untuk bekerja, Nizar kemudian meminjam mobil temannya yang juga pengusaha rental mobil. Saat itu, mobil yang tersedia jenis Jeep Rubicon.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Karena kebetulan mobil dia lagi diservis di bengkel, mobil biasa dipakainya baru kecelakaan. Teman dia itu usaha mobil di jalan komplek Bumi Seroja Ringroad, Medan," kata Victor, Senin (27/2/2023).
Diakuinya di LHKPN M Nizar tidak tercantum mobil Jeep Rubicon. Sebab, mobil mewah itu bukan milik hakim tersebut.
"LHKPN itu benar milik rekan kita, nah kemudian sementara kalau dilihat di LHKPN itu tidak ada menyebut mobil tersebut. Pejabat yang dimaksud tidak ada mempunyai mobil Rubicon yang dimaksud," sambungnya.
3. Beberapa Mobil di LHKPN M Nazir Dijual untuk Bayar Utang
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan M Nazir meminjam mobil Jeep Rubicon itu dari temannya. Sebab, mobil pribadinya sedang diservis di bengkel.
Immanuel menjelaskan, menurut keterangan M Nazir, beberapa mobil yang tertera pada LHKPN M Nazir telah dijual. Nazir menjual mobilnya setelah melaporkan harta kekayaannya dan hanya menyisakan satu mobil berjenis Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.
Fakta Terakhir Ada di Halaman Selanjutnya...
4. Hakim Ngantor Naik Jeep Rubicon Diberi Teguran Tertulis
Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo memberikan teguran tertulis kepada hakim bernama M Nazir. Teguran itu diberikan lantaran Nazir bikin heboh karena membawa Jeep Rubicon ke kantor.
Awalnya Victor menyebut bahwa Nazir menjelaskan kepemilikan mobil mewah itu. Di mana, Jeep Rubicon itu ternyata milik temannya.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya," katanya Senin (27/2/2023).
Teguran itu, menurut dia, agar masyarakat tidak memiliki pandangan berbeda terkait itu.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," jelasnya.
"Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," lanjutnya.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)