Ketua Satgas PPKS Unand, dr. Rika Susanti mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap terduga pelaku, pelapor, korban dan saksi-saksi. Ke-18 orang itu terdiri dari 12 korban, 4 saksi dan 2 orang terlapor.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi, serta 2 orang terlapor," kata Rika saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (27/2/2023).
Menurut Rika, dari hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti-bukti terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor (juga) telah mengakui perbuatannya," jelas Rika.
Ahli forensik yang ikut terlibat dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J itu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kedua pelaku.
"Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor," katanya lagi.
Dua sejoli calon dokter itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan-rekannya sesama mahasiswa. Tak sekedar pelecehan, keduanya juga diduga memiliki perilaku seksual menyimpang.Keduanya saling bertukar konten berisi foto dan video vulgar teman-temannya sendiri yang diambil secara diam-diam demi memuaskan hasrat.
Mencuatnya kasus tersebut setelah ramai perbincangan di akun sosial media @andalasfess. Pada Jumat (24/2/2023) lalu, akun Komunitas Sivitas Akademika Unand itu merilis tentang kronologi kasusnya sambil menyindir para pelaku yang masih bebas, meski korban sudah melapor ke pihak kampus hingga ke polisi.
"Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas. Korban sudah lapor lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda, tp pelaku masih bebas uaf!," tulis @andalasfess dalam thread twitter.
Dilihat detikSumut, Senin (27/2/2023), postingan itu sudah dilihat lebih dari 2 Juta orang, di re-tweet ulang oleh 6,700-an kali, dikutip 2,400 kali serta disukai 16 ribu orang.
Ikut disebarkan dua foto sejoli terduga pelaku dan juga kronologi pelecehan seksual yang mereka lakukan.
(dpw/dpw)