"Sudah dua Minggu saya rencanakan ini (pencurian) bersama bang Sikur Yorlan (DPO)," ujar pelaku Kevin Dorantes Siagian (19) saat diperiksa di Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, Rabu (22/2/2023).
Pria yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sumsel itu mengaku nekat mencuri karena terlilit utang Rp 20 juta untuk biaya ganti rugi mobil yang pernah dia tabrak.
"Saya nekat karena saya terlilit utang Rp 20 juta karena mau ganti rugi mobil yang pernah saya tabrak," katanya.
Saat kejadian tabrak lari itu, lanjutnya, dia kabur karena takut menjadi sasaran amukan warga. Dia juga mengaku panik lantaran mobil yang ia kemudikan bersama Sikur Yorlan (DPO) merupakan hasil curian.
"Saya kabur itu karena saya takut. Iya takut dimassa. Iya karena panik," katanya.
Saat ia ditangkap usai kembali menabrak di Jalinsum Banyuasin, lanjutnya, pelaku Sikur ternyata langsung kabur menyelamatkan diri ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Sikur langsung kabur pas kami dihentikan di Banyuasin. Dia kaburnya ke arah kebun sawit di sana," jelasnya.
Atas perbuatannya, Kevin kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, remot dan mobil Pajero diamankan polisi.
Terkait pengakuan Kevin tersebut, polisi mengaku tidak akan percaya begitu saja. Polisi pun kini tengah menyelidiki dan melakukan pengembangan atas pengakuan Kevin tersebut.
"Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
(dpw/dpw)