Tiga oknum PNS Kejari Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,12 milyar. Penetapan terhadap ketiganya setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Lampung.
"Setelah memeriksa beberapa saksi, tim penyidik menyimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut dan sudah dikeluarkan surat penyidikan khusus. Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin , Senin (20/2/2023).
Tamrin melanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan audit diketahui ketiganya melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,12 milyar. Tiga tersangka ini yaitu berinisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN)
"Para tersangka ini juga terbukti melakukan korupsi, Hasil audit terdapat kerugian negara hingga Rp 4,12 miliar dengan mark up besaran tunjangan kinerja pegawai," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, ketiganya saat ini telah dibebastugaskan. Namun ketiganya tidak dilakukan penahanan.
"Sudah di non job kan, namun untuk saat ni ketiganya belum dilakukan penahanan," ujar Tamrin.
Terkait modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni dengan cara saat uang masuk ke rekening pegawai, uang itu langsung ditarik secara otomatis ke bank yang dibuat oleh BR dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. Lalu, mengajukan tunjangan kinerja ke bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim.
"Sebelumnya, tukin dibayarkan melalui rekening BNI, namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri. Para tersangka ini juga baru mengembalikan uang senilai Rp 964 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
(afb/afb)