Jemaat Kristen Bandar Lampung Dilarang Ibadah di Gereja, Kemenag Buka Suara

Lampung

Jemaat Kristen Bandar Lampung Dilarang Ibadah di Gereja, Kemenag Buka Suara

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 20 Feb 2023 17:47 WIB
Tangkapan layar video jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah dalam Gereja.
Heboh jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung buka suara soal video viral jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja oleh Ketua RT dan warga setempat. Kemenag mengklaim, kedua pihak sudah berdamai.

"Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung. Nah, tempat itu sebenarnya rumah yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo kepada detikSumut, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada," kata Puji.

Puji mengklaim bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.

ADVERTISEMENT

"Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terang dia.

Atas peristiwa itu, lanjut Puji pihaknya melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.

"Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya," imbuhnya.

Ditanya terkait pihak gereja yang sudah melakukan upaya perizinan sejak tahun 2014, namun tidak juga diterbitkan. Puji menyatakan seharusnya pihak gereja melakukan laporan.

"Kalau memang seperti itu, seharusnya dibuat aduan karena negara ini adalah negara hukum," imbuhnya Puji.

Ketika ditanya terkait diperkenankannya kembali para jemaat untuk beribadah setelah adanya mediasi. Puji tidak bisa memberikan jawaban pasti.

"Saya kemarin itu tidak ikut secara resminya. Tapi, menurut saya dalam hal ini pak Kapolda Lampung pasti memberikan jaminan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah. Mungkin bisa hubungi pihak kepolisian untuk dilakukan pendampingan apabila masyarakat insecure apabila ingin melaksanakan ibadah," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads