Polisi menangkap dua pria berkerabat di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, WY (19) dan IN (19), karena memperkosa ABG 13 tahun. Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban jalan-jalan bersepeda motor. Pelaku Indri merupakan pacar korban.
"Kedua pelaku yang bersama-sama menyetubuhi korban itu sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/1/2023).
Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Jalan H Yajid Mantap, Kelurahan Belalau II, Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, pada Sabtu (17/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kejadiannya itu bermula ketika pelaku IN yang merupakan pacar korban awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor," katanya.
Selanjutnya, usai keduanya sepakat bertemu pelaku kemudian menjemput korban di depan salah satu SMK di Lubuklinggau dan mengajak korban jalan-jalan. Akan tetapi, saat sedang jalan-jalan IN menghubungi sepupunya, Wahyu.
"Di perjalanan pelaku IN menghubungi sepupunya, WY menanyakan ada siapa di rumahnya. Setelah mengetahui rumah WY sedang tak ada orang IM kemudian mengajak korban ke rumah WY," katanya.
Setibanya di rumah pelaku WY yang merupakan sepupu pelaku IN, IN kemudian menghubungi WY memberi kabar jika korban sedang berada di rumahnya," terangnya.
Mendapat kabar itu, lanjutnya, WY pun bergegas pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, WY langsung masuk menuju ke kamar dan mengintip korban tengah dicabuli IN.
"Melihat pelaku IN sedang mencabuli korban, pelaku WY juga langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung mencabuli korban," katanya.
Kedua pelaku yang melihat korban diam saja diduga ketakutan, kemudian langsung memperkosa korban secara bergantian, di mana aksi pertama dilakukan oleh pelaku WY dan dilanjutkan oleh pelaku IN.
"Usai disetubuhi kedua pelaku, sepulangnya ke rumah korban bercerita ke keluarganya. Keluarganya yang tak terima kemudian melaporkan ke kantor polisi," katanya.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Usai mengetahui keberadaan kedua pelaku, polisi kemudian menangkap mereka tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/2). WY ditangkap di rumahnya, dan IN ditangkap saat sedang berada di sawah dekat rumahnya.
"Saat ini keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan keduanya juga mengakui perbuatannya. Mereka kita tahan dan terancam pasal tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
(nkm/nkm)