Berikut detikSumut rangkum beberapa peristiwa kriminal menarik yang terjadi dalam sepekan ini:
1. Penembak Eks Anggota DPRD Langkat Ditangkap
Polisi menangkap lima pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino (47). Kelimanya, yakni LS alias Tosa (26), D (38), PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27).
Peristiwa penembakan Paino itu terjadi pada Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung milik warga di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pembunuhan itu direncanakan Tosa karena kesal usaha pengumpulan sawitnya disaingi oleh korban.
"Motifnya ini berkaitan dengan usaha dari otak pelaku sebagai produsen pengumpulan kelapa sawit yang dibeli dari para petani. Kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya," kata Irjen Panca, Senin (13/2/2023).
Untuk melancarkan aksi pembunuhan itu, Tosa memerintahkan D sebagai eksekutor. D menembak Paino dengan menggunakan senjata rakitan jenis kaliber 9 mm.
2. Wanita di Siantar Simpan Sabu di Bra
Seorang wanita berinisial MS (49), warga Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. MS kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam bra yang dikenakannya.
"Sabu-sabu didapatkan dari dalam bra yang sedang dia gunakan," kata Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (13/2/2023).
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/2) lalu di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 21 paket sabu-sabu dengan bruto 5,83 gram.
3. Siswi di Paluta Diduga Diperkosa Lima Pelajar hingga Hamil
Seorang siswi berusia 16 tahun, warga Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), diduga diperkosa lima pria yang masih berstatus pelajar. Akibatnya, korban saat ini tengah hamil lima bulan.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni menyebut kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapsel pada Senin (13/2/2023) malam.
"Betul, kemarin malam dilaporkan oleh orang tua korban. Saat ini, menurut keterangan orang tuanya, korban telah hamil dengan usia kandungan lima bulan," kata AKBP Imam saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pemerkosaan itu dilakukan para pelaku di lokasi dan kurun waktu yang berbeda-beda. Menurut korban, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Agustus 2022 lalu.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum itu menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan terhadap korban.
Namun, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kejadian itu. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) II Sibolga untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku. Sebab, kelimanya masih anak di bawah umur.
4. Anak di Karo Hamil Diperkosa Ayah Kandung
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) diperkosa ayah kandungnya PT (37). Akibatnya, korban saat ini tengah mengandung.
"PT ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil," kata Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya Nusa Hindrawan, Rabu (15/2/2023).
Pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Juni 2022 lalu. Setelah kejadian itu, korban sempat disembunyikan oleh keluarga dari ayahnya. Mereka juga menolak untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Namun, informasi itu diterima oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karo hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
Polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di tempat persembunyiannya di Desa Juhar, pada Jumat (27/1). Saat ini, PT telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo.
5. Kades di Nisel Jadi Tersangka Pemerkosaan
Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35) menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan kepada WT (20).
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.
Aksi pemerkosaan itu telah tujuh kali dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan modus akan dijadikan sekretaris pribadi.
Saat akan melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak untuk disetubuhi. Osarao juga sempat memberikan pil KB agar korban tidak hamil.
"Si Kades anaknya ada, istrinya juga ada, cuman saya kurang tau kerjanya di mana, karena setiap kali melakukan aksinya ini, istri si tersangka sedang bekerja," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(astj/astj)