Heboh video seorang terapis yang menjepit kepala bocah pengidap autisme berusia 2 tahun di Depok. Terapis berinisial H tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan polisi.
"Saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Depok dilansir detikNews, Sabtu (18/2/2023).
H ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat menerapi bocah autis dengan cara tak wajar dan sudah meronta-ronta, namun sang terapis malah tidak menghiraukan dan bermain ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini, saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP, sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," ucapnya.
Sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis FH hingga menjerit-jerit di sebuah RS di Depok. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di medsos.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2) pukul 13.00 WIB di sebuah RS Hermina Depok.
Saat itu bocah pengidap autisme itu tengah menjalani terapi wicara. Dalam video yang beredar, terapis tersebut tampak menjepit kepala anak tersebut hingga ia meronta-ronta dan menjerit.
Namun terapis itu terlihat tetap duduk selonjor dengan santai sambil memainkan ponsel miliknya. Dia tidak mempedulikan jeritan dan tangisan korban yang tengah ditiban badannya yang besar.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
(nkm/nkm)