JPU mendakwa Johni alias Apin BK sebagai bandar judi online di Komplek Cemara Asri hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penasehat hukum Apin BK membantah dakwaan itu.
Landen Marbun, pengacara Apin BK, menjelaskan bahwa kliennya bukan operator ataupun pemilik judul online. Sebab, kliennya cuma sekedar orang yang menyewakan kepada orang bernama Charles.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami baca dan juga hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada persidangan terdahulu pada hari Selasa tanggal 7 Februari dengan terdakwa 15 orang (perkara terpisah) terungkap fakta-fakta hukum bahwa klien kami hanya menyewakan tempat (gedung) Warna-Warni yang terletak di daerah Perumahan Cemara Asri kepada saudara Charles (DPO) sebagai operator atau yang mengendalikan judi online tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Saat memberi keterangan Landen didampingi Hisar M Sitompul SH.,MH; AKBP (Purn) Sunari SH .,MH; Bornok Simanjuntak SH,MH ; Rinaldo Butar Butar SH.,MH; Yan Iwan Robert Tambunan SH; Polmar LumbanGaol,SH; B.Budy Manullang SH.
Bukan hanya menyewakan tempat, Landen menyebut kliennya juga mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles setiap bulannya.
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," tuturnya
"Jadi stigma yang menyebut klien kami sebagai bandar atau bos judi online tidak tepat dan sekedar menyudutkan klien kami," jelasnya.
Maka dari itu pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut Apin BK adalah bos judi online tidak tepat alias keliru.
"Bahwa mengenai selanjutnya kita lihat lihat saja dalam persidangan berikutnya," jelasnya.
Apin BK Dapat Fee 2 %. Baca Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Sejumlah Ruas Jalan Deli Serdang dan Kota Medan Terendam Banjir"
(astj/astj)