Ahli hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora menjelaskan bahwa dalam peristiwa pidana semua bisa diungkap terang-benderang. Termasuk motif dalam peristiwa itu.
"Seyogyanya memang dalam peristiwa pidana bisa terungkap terang benderang kan, termasuk motifnya," jelas Janpatar Simamora kepada detikSumut, Senin (13/2/2023).
Hanya saja dalam hukum pidana, kata Janpatar, motif tersebut juga tidak perlu diungkapnya secara jelas. Karena menurutnya, motif bukanlah bagian delik.
"Namun demikian pun, memang dalam hukum pidana motif ini kan bukan suatu yang turut terang benderang juga diungkapkan, karena itu bukan bagian dari delik ya, jadi motif itu bukan unsur dari delik itu," ujarnya.
"Kalau dalam (KHUP Pasal) 340 itu, paling tidak unsurnya ada kesengajaan di sana, adanya perencanaan, selain itu hilangnya nyawa orang, kira-kira yang tiganya," imbuhnya.
Sehingga Janpatar menyebutkan sah-sah seseorang divonis tanpa diungkap motif peristiwa pidananya. Yang penting perbuatan pidana tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.
"Ya sah-sah saja, itu kan tergantung kepada hakimnya kemudian, bisa saja sampai berakhir suatu perkara lalu motifnya tidak ditemukan, bukan berarti hukumnya juga jadi tidak jalan kan, yang jelas perbuatan itu memenuhi unsur atau tidak," sebutnya.
Namun, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Janpatar menuturkan penting motif tersebut dijelaskan secara terang benderang. Sebab kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat luas, termasuk motif dalam pembunuhan tersebut.
"Sebenarnya motif itu apalagi dalam kasus ini motif itu penting apalagi ini sangat menghebohkan kan, kalau menurut saya ini sebenarnya penting untuk memberikan penjelasan secara terang benderang kepada publik, karena banyak yang penasaran apa yang terjadi di balik kasus ini, sehingga kemudian pertanyaan publik itu bisa terjawab dan bisa diurai secara tuntas," tutupnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut eks Kadiv Propam itu penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan meminta Ferdy Sambo berdiri sebelum vonis dibacakan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Wahyu.
(astj/astj)