Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pajak Fiktif Rp 244 M Segera Disidang

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pajak Fiktif Rp 244 M Segera Disidang

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 23:45 WIB
Kejari Medan melimpahkan dua orang tersangka penggelapan pajak ke PN Medan
Foto: Kejari Medan melimpahkan dua orang tersangka penggelapan pajak ke PN Medan (Istimewa)
Medan -

Berkas perkara dua tersangka dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dua tersangka penggelapan pajak itu segera diadili.

Pelimpahan berkas perkara tersangka penggelapan pajak atas nama Limardi Suwito alias Wito dan Suryanto alias Aan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 244 miliar itu tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

"Semalam dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan oleh tim jaksa penuntut umum," kata Simon, Jum'at (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pelimpahan berkas ke PN Medan tersebut saat ini hanya menunggu susunan majelis hakim tindak pidana korupsi dan penetapan jadwal sidang.

Limardi dan Suryanto dijelaskan oleh Simon memiliki hubungan kerja yang erat. Keduanua merupakan pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pajak fiktif senilai Rp224 miliar.

ADVERTISEMENT

"Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menertibkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Dimana tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada kedua perusahaan yang dimilikinya," ucap Simon.

Faktur pajak fiktif tersebut yang kemudian dijual kepada beberapa perusahaan yang membutuhkan. Akibat dari perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai 2015 negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 244.836.899.130.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan memblokir seluruh aset milik kedua tersangka. Kata Simon, penyitaan dan pembakaran seluruh aset tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

"Aset yang dilakukan penyitaan tersebut di daerah Deli Serdang. Dari aset yang disita itu berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan," tutur Simon.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




(afb/afb)


Hide Ads