Seorang pria di Aceh, MA, ditangkap polisi karena menipu istrinya, KN (25). Pelaku mengaku motor istrinya hilang padahal ia gadaikan untuk bermain judi online.
"Motifnya pelaku ketergantungan dengan permainan judi online. Jadi uang hasil gadai dipergunakan untuk judi online," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat korban KN meminta suaminya menarik uang di ATM untuk gaji karyawan, pada Sabtu (28/1). Pelaku disebut berangkat dari rumah dengan menggunakan motor namun ketika pulang sudah tidak membawa kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di mesin ATM," jelasnya.
Korban KN lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh terkait kehilangan motor. Setelah diselidiki, polisi menemukan CCTV di salah satu toko yang merekam gerak-gerik MA.
Menurut Fadillah, motor milik KN bukan hilang tapi diserahkan ke orang lain oleh MA. Tak lama berselang, polisi menciduk MA pada Senin (30/1).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku menggadaikan motor itu ke B (20). Polisi juga menciduk B di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan, motor milik KN ternyata sudah dialih gadaikan ke SUR (32) warga Langkat Sumatera Utara, seharga Rp 1 juta. Tak lama berselang, polisi juga menciduk SUR di kosan di kawasan Lamteumen, Banda Aceh.
"Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah dititipkan kepada ES (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman. Kita akhirnya menangkap ES dan menyita barang bukti motor korban," jelasnya.
Polisi menjerat MA dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(agse/nkm)