Pencuri sejumlah peralatan navigasi kapal di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Pria bernama Jauhari diciduk setelah sempat kabur ke Lampung hingga ke Musi Banyuasin.
"Iya benar salah satu pelaku pencurian peralatan kapal tersebut sudah kita tangkap," kata Kasat Polair Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Sementara, Kanit Gakkum Satpolair Iptu Chepi mengatakan, Jauhari ditangkap kemarin usai mencuri peralatan navigasi milik kapal TB Mega Theree. Pencurian itu dilakukan dengan merusak pintu kapal sebelah kanan, pada 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku beraksi dengan cara mengambil barang satu unit radar, satu ecosonder atau pengukur kedalaman air, 1 unit Radio SSB dan dua unit teropong Kapal dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," kata Chepi, terpisah.
Pencurian itu dilakukan Jauhari bersama dua rekannya Y dan M yang saat ini tengah diburu. Kemudian, pelaku dikejar oleh petugas hingga ke Lampung dan Sekayu.
Karena licin, pelaku berhasil mengelabui petugas. Namun, petugas mengetahui pelaku pulang ke Palembang dan langsung menangkapnya.
"Kita sempat kejar mereka saat kabur Lampung dan ke Sekayu tapi pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi bersembunyi. Hingga akhirnya saat mengetahui dia pulang ke Palembang kita langsung melakukan penangkapan," sebutnya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mencuri di kapal tersebut dengan menggunakan sebuah getek. Usai memastikan para awak kapal tertidur lelap mereka melancarkan aksinya.
"Setelah berhasil mengambil barang curian di atas kapal, pelaku mengangkut barang curian itu menggunakan perahu getek," katanya.
Polisi juga menyebut jika Jauhari merupakan seorang residivis di kasus yang sama itu saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, sambungnya, polisi tengah memburu dua tersangka lagi.
"Tersangka ini residivis kasus yang sama. Kita masih kembangkan lagi dan kini masih memburu dua rekannya yang sudah di ketahui identitasnya," katanya.
Sementara, Jauhari sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di kapal tersebut. "Setelah itu saya melarikan diri ke Lampung, di sana saya bekerja selama satu bulan dan kembali lagi ke Palembang, kemudian saya juga sempat ke Sekayu dan ini pulang lagi ke Palembang saya ditangkap," kata Jauhari.
Atas perbuatannya, Jauhari kini ditahan dengan dijerat Pas 363 ayat 1 ke-3 dan atau Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.