Tipu Korban Janjikan Proyek Paskibraka, Kabid Dispora Muratara Ditangkap

Sumatera Selatan

Tipu Korban Janjikan Proyek Paskibraka, Kabid Dispora Muratara Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 30 Jan 2023 20:19 WIB
Kabid di Dispora Muratara, Nelly Susanti ditangkap atas kasus penipuan proyek Paskibraka.
Kabid di Dispora Muratara, Nelly Susanti ditangkap atas kasus penipuan proyek Paskibraka. (Foto: Istimewa)
Musi Rawas Utara -

Kabid di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Nelly Susanti (53) ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Dia yang kini jadi tersangka ditahan karena menilap uang Rp 70 juta terhadap korban.

Adapun modus yang dilakukan Nelly yakni dengan menjanjikan akan memberikan proyek Paskibraka kepada korban jika korban memberikannya uang Rp 70 juta.

"Akan tetapi, setelah uang itu diberikan proyek itu ternyata telah diambil pihak lain. Atas itulah akhirnya korban melapor," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dikonfirmasi detikSumut, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada 2 Februari 2022 lalu, di mana tersangka menjanjikan kepada pelapor RB untuk mendapat proyek penyelenggaraan Paskibraka Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022.

"Selanjutnya, dengan bujuk rayu tersangka meminjam uang kepada korban, sebesar Rp 70 juta yang dibayarkan secara bertahap," kata Haris.

ADVERTISEMENT

Di mana pada tahap pertama, korban menyerahkan Rp 20 juta dengan bukti kwitansi pembayaran. Selanjutnya, via transfer bank Rp 50 juta.

"Setelah menyerahkan uang itu, rupanya korban telah ditipu dikarenakan pada tanggal 17 Agustus 2022 korban tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan," terangnya.

Dari situ, korban akhirnya yang mengalami kerugian total Rp 70 juta pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan, menyita sejumlah bukti seperti kwitansi penyerahan uang Rp 20 juta, slip penyetoran bank Rp 50 juta dan sebundel dokumen rekening koran dan surat keputusan penunjukan proyek tersebut yang sudah ditetapkan oleh Kadispora.

"Atas perbuatannya tersangka kita tahan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana denganan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Kapolres.




(dpw/dpw)


Hide Ads