Polisi Tangkap Muncikari di Batam, Patok Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap Muncikari di Batam, Patok Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 29 Jan 2023 13:41 WIB
Mucikari berinisial ASH ditangkap polisi pada Selasa (24/1) lalu.(Dok Ditreskrimum Polda Kepri)
Muncikari berinisial ASH ditangkap polisi pada Selasa (24/1) lalu.(Dok Ditreskrimum Polda Kepri)
Batam -

Seorang wanita berinisial ASH (35) dibekuk polisi di salah satu hotel di Lubuk Baja, Batam, Kepri. ASH ditangkap karena menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan mengatakan ASH ditangkap saat menjual seorang perempuan muda ke lelaki hidung belang. Ia diketahui menjual perempuan tersebut dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat.

"Saudari ASH Als Mami J diamankan di salah satu hotel di kawasan Pelita, Selasa (24/1) kemarin. Ia diketahui menjual seorang perempuan berinisial J (26) ke lelaki hidung belang," kata Suherlan, Minggu (29/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suherlan menyebutkan ASH menawarkan korban untuk kencan singkat seharga Rp 3 juta. Uang pembayaran dari lelaki hidung belang itu diterima ASH terlebih dahulu sebelum korban melayani tamu.

"Harga yang ditawarkan ASH untuk kencan singkat Rp 3 juta. Saat penangkapan pelaku sudah menerima bayaran dari lelaki yang memesan tersebut. Pelaku sendiri mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari Rp 3 juta yang dibayarkan pria pemesanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan muncikari tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi kemudian menelusuri Laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjualkan korbannya melalui WhatsApp. Nah apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru dan berapa jumlah korbannya atau perempuan yang dikoordinir untuk dijualnya masih didalami. karena keterangan pelaku berubah-ubah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.




(nkm/nkm)


Hide Ads