Personel Polda Sumsel Bripka Salmon yang memukul anggota Polisi Militer Prada Irfan di Palembang dituntut 8 bulan penjara. Sebelumnya, Polda Sumsel mengklaim Bripda Salmon mengalami gangguan jiwa.
"Iya benar sesuai dengan yang disampaikan JPU, terdakwa dituntut 8 bulan penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (27/1/2023).
Menurut Radyan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta mempertimbangkan hal yang meringankan maupun hal yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Ya tuntutan itu sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang disampaikan JPU di persidangan," katanya.
Diketahui, tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim dalam sidang agenda tuntutan di PN Palembang, kemarin yang diketuai Hakim Harun Yulianto. Di sana, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmon selama 8 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya, korban mengalami bengkak di rahang kiri. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"
(dpw/dpw)