Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 25 Jan 2023 23:20 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Robert Perangin Angin, mantan Kepala Dinas Olahraga Kabupaten Karo divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Robert terbukti bersalah karena melakukan korupsi pembangunan gelanggang olahraga dengan nilai anggaran senilai Rp1,6 miliar di Kabupaten Karo.

Hakim menyatakan, eks Kadispora karo itu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta kemudian subsider lima bulan kurungan," ucap hakim Ahmad Sumardi, Rabu (25/1/2023).

Robert Perangin Angin juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Vonis hakim tersebut jauh lebuh ringan dari tuntutan jaksa kepada Robert. Sebelumnya Robert dituntut jaksa dengan pidana penjara 5.6 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Robert juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 313 Juta.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan berupa pidana penjara kepada terdakwa Robert Perangin Angin dengan lima tahun dan enam bulan. Denda Rp 200 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa, Senin (16/1) lalu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads