Ijazah Ditahan Mantan gegara Tak Mau Balikan, Wanita di Medan Japri Kapolsek

Ijazah Ditahan Mantan gegara Tak Mau Balikan, Wanita di Medan Japri Kapolsek

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 23 Jan 2023 09:38 WIB
Pelapor dan pelaku penahanan ijazah mantan pacar saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)
Pelapor dan pelaku penahanan ijazah mantan pacar saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)
Medan -

Seorang wanita di Medan mengadu kepada Kapolsek Medan Baru Kompol Ginajar Fitriadi perkara ijazahnya yang ditahan mantan kekasihnya. Alasan pelaku karena ingin wanita itu kembali menjadi kekasihnya.

Ginanjar mengatakan wanita itu bernama Juli Panjaitan. Korban memberi laporan kepolisi dari program layanan aduan "WhatsApp Japri Pak Kapolsek" pada Sabtu (21/1/2023). Setelah itu pihaknya pun memberikan respons cepat terkait hal itu.

"Awalnya Juli mengadu lewat layanan WhatsApp Japri Pak Kapolsek. Dia bilang ijazah kuliahnya ditahan oleh pelaku bernama Herbet," kata Ginanjar, Senin (23/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rupanya Herbet ini mantan kekasihnya. Alasan pelaku menahan ijazahnya karena pelapor tidak mau kembali lagi menjadi kekasihnya atau balikan," tambahnya.

Mendapati laporan itu, pihaknya langsung menurunkan personel menuju kediaman pelaku di Jalan Marakas, Kecamatan Medan Baru. Pelaku didapati sedang berada di kos-kosan.

ADVERTISEMENT

Alhasil pihaknya langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Baru untuk diperiksa. Terhadap perkara tersebut, pihaknya pun mengedepankan restorative justice. Keduanya dimediasi menyangkut persoalan tersebut.

"Personel melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dari hasil mediasi, pelaku meminta maaf kepada pelapor dan ijazah pelapor juga telah kembalikan kepada pelapor," ucapnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads