Dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi di wilayah Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu ditangkap. Polisi terpaksa menembak keduanya karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) terjadi pada Minggu (22/1/2023) dini hari di dua lokasi berbeda.
"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda. Hanafi kami tangkap di Natar, Lampung Selatan kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton. Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap," kata dia, Minggu (22/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dennis menyampaikan dalam penangkapan para pelaku ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," imbuhnya.
Menurut alumni Akpol 2010 ini, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu.
"Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tadi malam akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.
"Dalam peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," terang Dennis.
Adapun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi.
"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.
(afb/afb)