Penyuap Eks Rektor Unila Menangis Divonis 1,4 Tahun Penjara

Lampung

Penyuap Eks Rektor Unila Menangis Divonis 1,4 Tahun Penjara

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 16:00 WIB
Andi Desfiandi menangis saat dibacakan vonis. (Tommy Saputra/detikSumut)
Andi Desfiandi menangis saat dibacakan vonis. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Andi Desfiandi, terdakwa penyuap eks Rektor Unila, Prof Karomani dalam kasus PMB Jalur Mandiri Unila menangis saat Majelis Hakim membacakan vonis hukuman untuk dirinya. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun karena terbukti melakukan suap.

Andi yang pada saat itu mengenakan batik dominasi warna merah, celana panjang hitam dan kacamata itu tampak tertunduk di hadapan Majelis Hakim ketika membacakan vonis untuknya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Vonis hukuman yang dibacakan oleh Aria Verronica selaku Ketua Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan dengan dijerat Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhi hukuman pidana 1,4 tahun penjara serta membayar denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan," kata Verronica.

ADVERTISEMENT

Verronica juga menyampaikan, hal-hal yang menjadi pertimbangan atas keputusan hakim untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," terangnya.

Atas vonis ini, Andi Desfiandi akan mengambil langkah hukum untuk memikirkan terlebih dahulu.




(nkm/nkm)


Hide Ads