Ferry Irawan berharap kasus KDRT yang dilakukannya terhadap istri Venna Melinda berakhir damai. Hanya saja upaya itu sedikit terkendala karena Ferry belum bisa berkomunikasi langsung dengan istrinya.
Dilansir detikNews, Senin (16/1/2023) Ferry Irawan rencananya hari ini akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim. Ferry pun memastikan bakal hadiri pemanggilan tersebut.
"Bagaimana kelanjutannya, kami akan mengikuti proses hukum pada hari Senin akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kami dan pak ferry akan kooperatif," ujar pengacara Ferry Irawan, kata Jeffry Simatupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jeffry persoalan kliennya dengan Venna Melinda merupakan masalah suami istri. Sehingga akan lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita juga fokus diupaya perdamaian, ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Karena belum bisa berkomunikasi dengan pihak Venna Melinda, dia belum tahu ihwal rencana perdamaian yang akan mereka tempuh. Jeffry mengerti dengan kondisi Venna yang masih butuh waktu untuk menenangkan diri.
"Kami mengedepankan bagaimana mendapat jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak," tuturnya.
"Kalau restorative justice, respons dari Venna gimana, sampai hari ini kita tahu kejadian ini baru saja terjadi, tentu mungkin Ibu Ve sendiri butuh waktu untuk menenangkan diri dahulu dan berpikir sehingga nanti bisa menjalin komunikasi dengan tenang," katanya.
Jeffry Simatupang menegaskan dia dan Ferry Irawan sepakat ingin mengedepankan restorative justice atau perdamaian.
"Kami selaku kuasa hukum dan Pak Ferry sendiri mengedepankan restorative justice, kami mengedepankan perdamaian bagaimana kedua belah pihak ini bisa mencari jalan keluar bagi hubungan rumah tangga Pak Ferry dan Ibu VE," tuturnya.
(astj/astj)